Tambahan Kuota 3 Juta Penerima Program Banpres Produktif Usaha Mikro, Selengkapnya Disini!

- 11 Oktober 2020, 11:57 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro /Pikiran-rakyat.com

Untuk mendapatkan BLT Banpres Produktif ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Bansos Covid-19 Diperpanjang Sampai Desember 2020, Segera Cek Lewat Aplikasi SIKS-Dataku Disini!

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Produktif ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah