Untuk mendapatkan BLT Banpres Produktif ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Bansos Covid-19 Diperpanjang Sampai Desember 2020, Segera Cek Lewat Aplikasi SIKS-Dataku Disini!
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Produktif ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro