BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Oktober 2020, Cek Syarat Mudah dan Cara Daftarnya Disini!

- 10 Oktober 2020, 12:28 WIB
ilustrasi UKM (Usaha Kecil Menengah)
ilustrasi UKM (Usaha Kecil Menengah) /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Kabar gembira untuk pelaku usaha mikro, pasalnya presiden Jokowi akan memberikan tambahan kuota sebanyak 3 Juta kepada para pelaku usaha mikro.

Hingga kini total penerima BLT UMKM Rp2,4 juta menjadi sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah daya serap BLT UMKM masih tergolong rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Daerah dengan daya serap rendah akan menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu daerah di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Posisi PNS akan Digantikan PPPK Selama WFH, Benarkah?

Kemenkop UKM meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel '3 Juta Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Oktober Ini, Berikut Cara Daftar dan Syarat Penerima' pada 10 Oktober 2020.

Berikut cara dan syarat dapat bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: BLT Non PKH Rp 4,5 Triliun Buat 9 Juta KK, Bagaimana Cara Dapatnya? Cek Selengkapnya Disini

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x