Maraknya Pelajar Ikut Aksi Demo, KPAI : Sebaiknya Anak Diberikan Pendampingan Hukum

- 11 Oktober 2020, 15:52 WIB
Sejumlah pelajar di Banten yang terjaring saat demo tolak UU Cipta Kerja diamankan ke Polda.*
Sejumlah pelajar di Banten yang terjaring saat demo tolak UU Cipta Kerja diamankan ke Polda.* /ANTARA

Baca Juga: Tambahan Kuota 3 Juta Penerima Program Banpres Produktif Usaha Mikro, Selengkapnya Disini!

Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Pemasok Bom Molotov Demo Omnibus Law

Menurut Retno, Undang-Undang Perlindungan Anak memang mengatur setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, dengan prasyarat yang disiapkan agar anak dapat menyampaikan pendapat dengan baik. 

Dalam hal tersebut peran orang tua lah yang sangat diperlukan sebagai pengawasan khususnya untuk mencegah tindakan anarkis saat aksi demonstrasi.

“Mengungkapkan pendapat kan dilindungi undang-undang, artinya meskipun anak, dalam UU perlindungan anak mereka memiliki hak untuk berbicara, baik lisan maupun tulisan. Dan demo salah satu cara dimana mereka mengungkapkan pendapat, jadi ketika polisi melakukan pengamanan kepada sejumlah anak karena mengeluarkan pendapat itu hak yang harusnya dilindungi,”ungkap Retno.

Baca Juga: Tambahan Kuota 3 Juta Penerima Program Banpres Produktif Usaha Mikro, Selengkapnya Disini!

Akan tetapi sebaliknya apabila ternyata pelajar yang berdemo telah terbukti melakukan kriminal atau tindakan anarkis baru boleh diselidiki polisi.

“Kalau kemudian anak-anak melakukan tindak pidana itu beda lagi, jadi kalau dari ratusan anak yang diamankan,apakah semua pelaku seperti tuduhan kekerasan pelemparan batu kan nggak juga semuanya yang nekat anarkis, atinya kalau ada yang memang terbukti seperti itu baru silahkan saja disidik,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah