Azis turut menjamin bahwa koreksi redaksional yang dilakukan oleh DPR tidak mengubah substansi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami," tutur Azis.***(Lisdayanti/Fix Makassar)