Baca Juga: UPDATE Virus Corona, 14 Oktober 2020 Indonesia Naik ke Posisi 19 Global
Diketahui, ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Persyaratan auditor halal
Dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.
Baca Juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Sejumlah Wilayah Jatim Berlangsung Ricuh
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Penyelesaian Konflik Dengan Militer Selalu Menyisakan Dendam
Sedangakan, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujan terhadap kehalalan produk.
Ada sejumlah persyaratan pengangkatan auditor halal oleh LPH, yakni:
(a) Warga negara Indonesia