Bahaya UU Cipta Kerja Untuk Penerbitan Sertifikat Halal, Begini Alasannya

- 14 Oktober 2020, 12:46 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal
Ilustrasi sertifikasi halal /Pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Inilah Kota Pertama yang Diusulkan Menerima Vaksin Covid-19 Bulan Depan, Apakah Kotamu? Segera Cek

Baca Juga: Viral! Ambulans Ditembaki Gas Air Mata saat Demo, Simak Penjelasan Polda

Namun, pada UU Cipta Kerja, Pasal 35 diubah menjadi sertifikat halal sebagaimana Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk.

Sementara itu, ada pasal yang disisipkan antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A pada UU Cipta Kerja.

Pasal 35A ayat (1) berbunyi, apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.

Baca Juga: Inilah Kota Pertama yang Diusulkan Menerima Vaksin Covid-19 Bulan Depan, Apakah Kotamu? Segera Cek

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Salurkan Dana Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun

Selanjutnya, Pasal 35A ayat (2) dijelaskan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah