Baca Juga: Inilah Kota Pertama yang Diusulkan Menerima Vaksin Covid-19 Bulan Depan, Apakah Kotamu? Segera Cek
Baca Juga: Viral! Ambulans Ditembaki Gas Air Mata saat Demo, Simak Penjelasan Polda
Namun, pada UU Cipta Kerja, Pasal 35 diubah menjadi sertifikat halal sebagaimana Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk.
Sementara itu, ada pasal yang disisipkan antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A pada UU Cipta Kerja.
Pasal 35A ayat (1) berbunyi, apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.
Baca Juga: Inilah Kota Pertama yang Diusulkan Menerima Vaksin Covid-19 Bulan Depan, Apakah Kotamu? Segera Cek
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Salurkan Dana Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun
Selanjutnya, Pasal 35A ayat (2) dijelaskan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.***