Bahaya UU Cipta Kerja Untuk Penerbitan Sertifikat Halal, Begini Alasannya

- 14 Oktober 2020, 12:46 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal
Ilustrasi sertifikasi halal /Pikiran-rakyat.com

(b) Beragama Islam

(c) Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi

Baca Juga: Bank Tanah Masuk UU Cipta Kerja, Begini Manfaat Dan Penjelasannya

Baca Juga: Hari ini, Draft Final UU Cipta Kerja Diserahkan ke Presiden Jokowi

(d) Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam

(e) Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan

(f) Memperoleh sertifikat dari MUI

Namun, pada UU Cipta Kerja, persyaratan poin (f) ditiadakan. Sehingga, dalam pengangkatan auditor halal hanya berlaku lima persyaratan saja.

Baca Juga: Inilah Kota Pertama yang Diusulkan Menerima Vaksin Covid-19 Bulan Depan, Apakah Kotamu? Segera Cek

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Salurkan Dana Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah