(b) Beragama Islam
(c) Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi
Baca Juga: Bank Tanah Masuk UU Cipta Kerja, Begini Manfaat Dan Penjelasannya
Baca Juga: Hari ini, Draft Final UU Cipta Kerja Diserahkan ke Presiden Jokowi
(d) Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam
(e) Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan
(f) Memperoleh sertifikat dari MUI
Namun, pada UU Cipta Kerja, persyaratan poin (f) ditiadakan. Sehingga, dalam pengangkatan auditor halal hanya berlaku lima persyaratan saja.
Baca Juga: Inilah Kota Pertama yang Diusulkan Menerima Vaksin Covid-19 Bulan Depan, Apakah Kotamu? Segera Cek
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Salurkan Dana Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun