Bahaya UU Cipta Kerja Untuk Penerbitan Sertifikat Halal, Begini Alasannya

- 14 Oktober 2020, 12:46 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal
Ilustrasi sertifikasi halal /Pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN- Disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law ternyata banyak tidak diketahui orang mengubah sistem penerbitan sertifikat halal.

Sebelumnya UU Cipta Kerja ada, sertifikat halal hanya bisa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, setelah adanya UU Cipta Kerja memberi alternatif sertifikat halal dapat diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Selain Amerika, Negara-Negara ini Juga Blokir Huawei. Simak Ulasannya

Baca Juga: Subsidi Gaji Cair Bulan Oktober, Menaker Ida: Penyaluran Subsidi Gaji Capai 97,37 Persen

Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub mengomentari kebijakan tersebut sangat berbahaya karena mengeluarkan sertifikat halal tidak bisa disamaratakan dengan satu produk dengan produk lainnya.

"Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tau seluk beluk sertifikasi," kata Aminudin dalam dialog kepada PRO-3 RRI, dikutip oleh lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com, Rabu, 14 Oktober2020.

"Waktu sertifikasi tidak bisa pukul rata. Karena dalam auditnya, bahan-bahan dari produk itu berbeda. Tentu, kalau bahan yang dipakai ada sertifikasi halal lebih mudah. Tapi kalau tidak kita sarankan untuk mengganti bahan baku," tambahnya.

Baca Juga: Selain Amerika, Negara-Negara ini Juga Blokir Huawei. Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x