Ngeri! Isi WA Group KAMI Berisi Upaya Penghasutan Berbau SARA, Mardani Ali: Hukum Berbasis Postingan

- 14 Oktober 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi Gatot Nurmantyo terhadap delapan petinggi KAMI yang ditangkap Polisi
Ilustrasi Gatot Nurmantyo terhadap delapan petinggi KAMI yang ditangkap Polisi /militer.id

LINGKAR MADIUN - Para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap, polisi mengaku 'Ngeri' saat membaca isi percakapan group WhatsApp (WA) dan menduga adanya percakapan provokatif.

Brigjen Awi Setiono, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menjelasakan, pihaknya menemukan adanya ujaran kebencian yang menyinggung Suku, Ras, Agama dan Antar golongan (SARA).

Salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan di dalam group WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.

Baca Juga: Dua Pelajar SD Diamankan Saat Ikut Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Negara yang Pernah Wariskan Ekonomi Rusak dan Hutang Untuk Indonesia

Dalam penangkapan petinggi organisasi yang dibentuk Gatot Nurmantyo tersebut, Brigjen Awi Setiono mengungkapnya di Gedung Bareskrim, pada Selasa, 13 Oktober 2020.

"Pada intinya, itu terkait dengan penghasutan sama ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Awi, seperti dilansir dari Potensibisnis dalam artikelnya "Petinggi KAMI Milik Gatot Nurmantyo, Diringkus Polisi Brigjen Alwi: Kalau Membaca Wa nya Ngeri" pada 14 Oktober 2020.

Awi mengungkapkan dalam pesan yang ditemukan di ponsel petinggi KAMI itu berisi HOAX tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Juga: Sadis! Jadi Korban Kekerasan Aparat, Relawan Medis Dipukuli Hingga Ditabrak Moror

"Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarki. Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan," paparnya.

Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan group aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.

Awi mengakui, saat pihaknya mengusut dan membaca isi percakap group WA KAMI tersebut, ia merasa ngeri sendiri.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Indonesia U-19 vs Makedonia Utara: Meski Menang, Harus Tetap Fokus Di NET TV

"Kalau membaca WA-nya, ngeri!" celetuknya.

Delapan petinggi KAMI yang ditangkap kepolisian itu tidak semuanya tergabung dalam satu group WA.

"Enggak, bukan tergabung (dalam satu group WA). Semua akan di-profiling. Kasus per kasusnya di-profiling," ucap Awi.

Baca Juga: Ketegangan China dengan Taiwan Diperkeruh AS, Presiden China Siapkan Marinir Untuk Berperang

Awi pun belum bersedia mengungkapkan sejak kapan percakapan di grup WA yang membahas penghasutan dengan singgungan SARA itu. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Mendengar kabar tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut angkat bicara.

Mardani Ali Sera menilai penangkapan terhadap para pegiat KAMI oleh aparat kepolisian merupakan ujian dalam berjalannya demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Warga Pamekasan Antri Berjam-jam Akibat Jatah Premiun Dikurangi

"Ini ujian bagi demorkasi. Semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang tegas," kata Mardani Ali kepada wartawan pada Rabu 13 Oktober 2020.

Menurut dia, selama ini UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sering dijadikan dasar untuk menangkap seseorang, seperti dilansir dari laman ANTARA dalam artikelnya "Anggota DPR: Penangkapan aktivis KAMI ujian bagi demokrasi" pada 14 Oktober 2020.

Mardani melanjutkan, padahal seharusnya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Salurkan Dana Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun

Kata Mardani, PKS telah menggagasnya supaya ada revisi di dalam pasa UU ITE.

"Khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di media sosial," ucapnya.

Untuk saat ini, lanjut dia, kekuatan prodemorkasi seharusnya bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga.

Ia juga mengatakan, "Apakah peristiwa penangkapan terhadap aktivis KAMI merupakan sebuah tes terhadap organisasi tersebut atau kekuatan sipil lainnya, maka waktu yang akan menjawabnya." tandasnya.

Baca Juga: Selain Amerika, Negara-Negara ini Juga Blokir Huawei. Simak Ulasannya

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap para petinggi dan beberapa anggota KAMI.

Terdapat 8 anggota KAMI yang berada di Medan dan Jakarta yang telah di ringkus aparat  kepolisian.

Di Medan, polisi menangkap atas nama Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Sementara di Jakarta dan sekitarnya, polisi menangkap Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.

Baca Juga: Mencekam, Armenia dan Azerbaijan Saling Baku Tembak, Ditenggerai Melanggar Perjanjian

Penangkapan tersebut dilakukan secara berturut-turut mulai tanggal 9 hingga 13 Oktober 2020.***

 

 

 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x