"Jadi prinsip dulu yang mau saya sampaikan, ketentuan tentang pesangon, prinsip umumnya bahwa pemerintah memastikan pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja," jelas Ida.
Baca Juga: Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja Terdiri 812 Halaman, Segera Diterima Presiden Jokowi
Baca Juga: Gatot: HP Aktivis KAMI Diretas, Dikendalikan dan Disadap! Polri Harus Berkeadilan Dalam UU ITE
Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa para pekerja akan mendapatkan banyak manfaat dari adanya program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang akan diberikan kepada karyawan PHK seperti cash benefit dan vocational training.*** (Sarah Nurul Fatia, pikiran-rakyat.com)