Pesangon Diturunkan Dari 32 ke 25 kali, Menaker Ida Fauziyah: Agar Perusahaan Dapat Membayar

- 14 Oktober 2020, 21:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Pikiran-rakyat.com

"Jadi prinsip dulu yang mau saya sampaikan, ketentuan tentang pesangon, prinsip umumnya bahwa pemerintah memastikan pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja," jelas Ida.

Baca Juga: Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja Terdiri 812 Halaman, Segera Diterima Presiden Jokowi

Baca Juga: Gatot: HP Aktivis KAMI Diretas, Dikendalikan dan Disadap! Polri Harus Berkeadilan Dalam UU ITE

Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa para pekerja akan mendapatkan banyak manfaat dari adanya program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang akan diberikan kepada karyawan PHK seperti cash benefit dan vocational training.*** (Sarah Nurul Fatia, pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x