Terbongkar! Polsek Panongan Ungkap Prostitusi Online

- 14 Oktober 2020, 21:14 WIB
Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi /PIXABAY/geralt/.*/PIXABAY/geralt

Baca Juga: Mobil Ambulans Dikejar Dan Ditembaki Polisi, Begini Kronologinya

Menurut Rohmad, adapun cara transaksi prostitusi online tersebut dilakukan melalui aplikasi Michat yang dikelola DD, yakni satu dari dua orang yang sudah ditetapkan tersangka.

Para pelanggan memesan PSK melalui aplikasi yang sudah terpasang foto-foto para perempuan cantik dengan tarif Rp400 ribu. 

Tarif tersebut, sambungnya, kemudian dibagi kepada HD selaku pemilik Spa sebesar Rp120  ribu dan kepada DD, yakni perantara terduga PSK dan pelanggan sebesar Rp30 ribu rupiah. 

"Setelah harga sepakat, pelanggan datang dan masuk ke ruko Spa Melati yang sudah tersedia PSK di dalam ruko," imbuhnya.

Baca Juga: Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja Terdiri 812 Halaman, Segera Diterima Presiden Jokowi

Baca Juga: Gatot: HP Aktivis KAMI Diretas, Dikendalikan dan Disadap! Polri Harus Berkeadilan Dalam UU ITE

Ia menambahkan, saat ini para pelaku praktik prostitusi online tersebut sudah diamankan di Mapolsek Panongan.

Para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KHUP. 

"Untuk Pasal 296 hukuman 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pasal 506 KUHP hukumannya tiga bulan penjara," imbuhnya. ***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x