Beredar Kabar Daftar BLT UMKM di depkop.go.id, Simak Caranya dan Cek di eform.bri.co.id/bpum

- 21 Oktober 2020, 15:51 WIB
Cara untuk mendapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan NIK KTP saja.
Cara untuk mendapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan NIK KTP saja. /

Baca Juga: Sambut Libur Panjang, Berikut Deretan Pantai di Pacitan yang Bisa Jadi Tujuan Wisata Anda

Nah, jika Anda belum mendaftarnya tenang saja, cara mendaftar BLT UMKM bisa dilakukan dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten atau kota setempat.

untuk pendaftarannya bisa dengan telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM agar diusulkan sebagai calon penerima. Setelah itu Dinas akan lakukan verifikasi dan akan diusulkan ke Kemenkop UKM.

Calon penerima bantuan juga bisa diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Selain itu, calon penerima bantuan dapat diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Baca Juga: 10 Jenis Sate yang Ada di Indonesia, Sudah Pernah Rasakan Semuanya?

Pendaftar harus melengkapi data usulan dengan melengkapi data yaitu, NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha dan Nomor telepon

Dilansir dari laman Kemenkop UKM berikut syarat yang harus dipenuhi;

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah