Info BLT Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Syarat Hingga Ketentuannya Disini

- 23 Oktober 2020, 13:39 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

Baca Juga: Curahan Hati Rose BLACKPINK Pasca Terbitkan THE ALBUM

Berikut ini beberapa catatan dan ketentuan terkait teknis pencairan BLT BPUM BRI:

  1. BLT BPUM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
  2. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM
  3. Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
  4. Penerima BLT BPUM akan diinformasikan melalui Pesan Singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima BLT BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
  5. Penerima BLT BPUM tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.
  6. Peneriman BLT BPUM hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Baca Juga: Klik Lagu Future (OST Start-Up Part. 1) Red Velvet Lengkap Lirik dan Terjemahannya

Baca Juga: Curahan Hati Rose BLACKPINK Pasca Terbitkan THE ALBUM

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected]. ***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah