Info BLT Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Syarat Hingga Ketentuannya Disini

- 23 Oktober 2020, 13:39 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

LINGKAR MADIUN- Program Banpres BPUM BRI dari pemerintah bisa didapatkan melalui link eform.bri.co.id/bpum kemudian kamu akan masuk ke formulir BRI.

Selain itu, melalui link eform.bri.co.id/bpum kamu juga bisa cek data penerima bantuan ini pada halaman berikutnya.

Sebelum login eform.bri.go.id/bpum Banpres BPUM BRI, sebaiknya kamu harus siapkan eKTP untuk cek data penerima dengan memasukan NIK KTP.

Baca Juga: Fenomena Unik Triple Konjungsi Bulan, Jupiter, dan Saturnus Hiasi Langit Malam 23 Oktober 2020

Baca Juga: Kabar Gembira, Inilah 6 Bansos yang Diperpanjang Hingga 2021

Bantuan ini diperuntukan bagi pelaku usaha mikro sebagai modal untuk terus mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Besaran anggaran dana yang akan diterima oleh pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Dengan anggaran dana tersebut pemerintah berharap dapat membantu UKM agar tetap terus berkembang.

Bantuan presiden ini telah disalurkan sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran tersebut disalurkan sekira 99,41 persen. Artinya pemerintah telah menyalurkan bantuan ini mencapai hampir 100 persen.

Baca Juga: Sujiwo Tejo: Berikan Sesuatu Untuk Membuat Rakyat Percaya

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG...Link Live Streaming Tottenham vs LASK Liga Europa Sekarang!

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel ‘ Siapkan NIK Ektp dengan Login eform.bri.go.id/bpum BLT Banpres BPUM BRI Rp 2,4 Juta, Klik Disini’ pada 23 Oktober 2020. Berikut info selengkapnya program BLT Banpres BPUM dari persyaratan hingga ketentuan-ketentuan lainnya:

Syarat Program BLT Banpres BPUM BRI Rp 2,4 Juta:

  1. Warga Negara Indonesia
    2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    3. Memiliki Usaha Mikro
    4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
    5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
    6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Hasil Liga Europa Rapid Vienna vs Arsenal: Aubameyang Penyelamat Arsenal dari Kekalahan Rapid Vienna

Baca Juga: Tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Dijadwalkan Segera Diperiksa KPK

Program BLT BPUM BRI harus diusulkan terlebih dahulu oleh:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
    2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
    3. Kementerian/Lembaga
    4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Calon penerima BLT BPUM BRIdapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Nama lengkap
    3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
    4. Bidang Usaha
    5. Nomor Telepon.

Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.

Ini Link eFormBRI BPUM :  eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Klik Lagu Future (OST Start-Up Part. 1) Red Velvet Lengkap Lirik dan Terjemahannya

Baca Juga: Curahan Hati Rose BLACKPINK Pasca Terbitkan THE ALBUM

Berikut ini beberapa catatan dan ketentuan terkait teknis pencairan BLT BPUM BRI:

  1. BLT BPUM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
  2. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM
  3. Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
  4. Penerima BLT BPUM akan diinformasikan melalui Pesan Singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima BLT BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
  5. Penerima BLT BPUM tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.
  6. Peneriman BLT BPUM hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Baca Juga: Klik Lagu Future (OST Start-Up Part. 1) Red Velvet Lengkap Lirik dan Terjemahannya

Baca Juga: Curahan Hati Rose BLACKPINK Pasca Terbitkan THE ALBUM

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected]. ***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x