5 Alur Pengembangan Vaksin Sebelum Diproduksi Massal, Simak Selengkapnya!

- 24 Oktober 2020, 15:23 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19
Ilustrasi vaksin covid-19 /PIXABAY

 Fase 3-Setelah lulus dari fase 2 maka masuk uji klinis fase 3. Yakni melakukan uji coba dengan melibatkan sampel minimal 1000 - 5000 orang. Tujuannya untuk menilai dan memastikan keamanan, efektifitas serta manfaat yang didapatkan melebihi risiko penggunaan pada populasi yang lebih besar.

Baca Juga: Satgas Covid-19 : Jumlah Tes PCR Indonesia Tembus 82,5 Persen dari Target WHO

Tahap 4 - Persetujuan BPOM

Apabila Uji Klinis fase 3 telah tuntas dan hasilnya memuaskan. Maka akan masuk tahap berikutnya, yaitu persetujuan. Dalam persetujuan ini akan dipastikan apakah  mendapatkan izin dari lembaga pengawas obat dan makanan serta kesehatan atau tidak.

"Kita pastikan mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) semua proses uji ini sudah berjalan dengan baik maka bisa masuk ke dalam proses persetujuan yang dilanjutkan dengan pembuatan vaksin dalam jumlah besar," paparnya.

Tahap 5 - Produksi Massal

Tahap dimana vaksin benar-benar dinyatakan siap diedarkan ke masyarakat lebih luas dengan menjamin kualitas dan manfaat vaksin.

Perlu diketahui, proses pengadaan vaksin di Indonesia dilakukan melalui tahapan yang kompleks. Melibatkan berbagai kementerian, maupun lembaga negara maupun BUMN. Presiden Joko Widodo pun telah mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Satgas Covid-19 : Presentase Kasus Aktif Covid-19 Terkecil 16,6 Persen

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Serentak Hari Ini 24 Oktober 2020, Sistem Penyaluran Triwulan, Cek Disini!

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Situs Resmi Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x