Kemudian, karena emosi, korban langsung membanting handphone milik pelaku sampai hancur.
"Pelaku kurang menghargai saya membahas perempuan-perempuan di depan saya, saya emosi dan secara spontan membanting HP-nya," ungkap AC.
Akibat kejadian itu, terjadi adu mulut antar keduanya yang menyebabkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan RZ.
Baca Juga: Akhirnya Pelaku Pembunuhan Sadis Saudara Jokowi Terungkap
Pukulan bertubi-tubi dilayangkan oleh pelaku ke wajah korban sampai mengeluarkan darah dari mata bagian kanan, bahkan sampai terjatuh ke lantai.
Tak cukup begitu saja, pelaku kemudian memegang tangan korban dan menyeretnya karena berniat melarikan diri.
"Korban langsung memecah kaca jendela dari dalam apartemen dengan menggunakan kursi makan, serta beteriak meminta tolong kepada sekuriti, kira-kira 10 menit kemudian datang tiga orang sekuriti membukakan pintu unit apartemen, dan selanjutnya korban dibawa ke Kantor Polsek Lakarsantri Surabaya untuk melapor," papar Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.
Baca Juga: Begini Kronologi Pengeroyokan Polisi Saat Aksi Penolakan UU Cipta Kerja
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan dan digunakan sebagai pendalaman adalah hasil visum et repertum dari tim dokter dan rekaman CCTV dari pihak apartemen.***