Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk Hanguskan Pabrik Busa di Kawasan Jateke Tangerang
- Pas poto terbaru pakaian formal dengan background merah.
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
- Transkip nilai.
- Surat pernyataan 5 poin ((lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus pns atau dokter yang beekrja pada unit pelayanan kesehatan.
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sudah ditandatangani.
Baca Juga: Fenomena Langit Penghujung Oktober 2020, Kejutan Konjungsi Bulan dan Mars Hingga Blue Moon
Baca Juga: [UPDATE] Virus Corona 29 Oktober 2020, Kasus Positif di Indonesia Tembus 400 Ribu Orang
Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.
Baca Juga: Foto Giselle Member Keempat Aespa Saat Pra Debut Beredar, Netizen: Sangat Ikonik
Baca Juga: Kompetisi Liga Indonesia Resmi Ditunda Pada 2021 , PSSI Beri Penjelasan
Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.