Resmi Disahkan, Jubir Presiden Sebut UU Cipta Kerja untuk Masa Depan Indonesia Maju

- 3 November 2020, 15:11 WIB
Fadjroel Rachman.
Fadjroel Rachman. /Instagram/@fadjroelrachman

Lingkar Madiun- Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan UU Cipta Kerja merupakan undang-undang untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju. 

“UU Cipta Kerja ini adalah untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju,” ujar Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 3 November 2020.

 Baca Juga: Beasiswa LPDP Pasca Sarjana Bagi Guru Dibuka Hingga 6 November 2020, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Baca Juga: Hari Ini Pemilu AS Diselenggarakan, KJRI New York: WNI Dihimbau Tetap di Rumah

Fadjroel juga mengungkapkan UU tersebut diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245. 

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673. 

Total halaman UU Ciptaker berjumlah 1.187 halaman seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Terdapat 77 UU Direvisi

Baca Juga: Kalah Lawan Arsenal, Sinyal Pelatih MU Bakalan Di Pecat

Terdapat total XV bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, kebijakan fiskal nasional, dukungan riset, dan inovasi.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x