UU Cipta Kerja Disahkan, Kepala Staff Presiden: PKWT Masih Dibatasi Waktunya

- 4 November 2020, 17:09 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

LINGKAR MADIUN - Dua hari lalu tepatnya Senin, 2 November 2020 Presiden Indonesia Jokowi telah menandatangani UU Cipta Kerja.

Undang-undang yang telah membuat kegaduhan di seluruh daerah Indonesia ini akhirnya disahkan dan diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law telah beberapa kali diubah bersamaan dengan kerusuhan dan tuntutan yang terjadi dari buruh dan mahasiswa.

Baca Juga: Janji Bertahun-tahun Donald Trump: AS Resmi Keluar dari Perjanjian Paris

Baca Juga: Burger King Indonesia Anjurkan Masyarakat Membeli Makanan di McDonald's, Ada Apa?

Hingga akhirnya berhasil disahkan dengan teken dari Presiden Senin kemarin. Meskipun sudah disahkan, ternyata masih banyak kontroversi yang masih terjadi pada UU ini.

Namun Kantor Staff Presiden kembali menekankan bahwa tidak akan ada system karyawan kontrak seumur hidup di dalam UU tersebut.

Moeldoko menerangkan, hal tersebut tertulis dalam Pasal 56 ayat 4 yang menjelaskan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu lebih lanjut seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Di Balik Proyek 'Jurrasic Park', Berikut Fakta-Fakta Hewan Komodo yang Perlu Diketahui

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x