Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran Pendidikan Harus 20 Persen dari APBN, No Matter What
Selain itu, Kementerian keuangan juga telah melakukan kegiatan "Kemenkeu Mengajar" yang targetnya merupakan anak-anak SD dengan tujuan mengenalkan konsep mengenai keuangan negara sedini mungkin.
Kemudian, lanjut Menkeu, elemen ketiga adalah penguatan pengawasan. Pengawasan dapat dilakukan dari tingkat yang paling bawah yaitu pada pelaksana kegiatan sampai dengan level pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Menkeu menyebutkan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan negara juga bisa dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPKP, BPK dan KPK.
Elemen keempat adalah adanya pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang konstruktif.
Baca Juga: Indonesia Resmi Alami Resesi! BPS Rilis Ekonomi Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen
Baca Juga: Imbas Pandemi, APBN RI Defisit Hingga Rp682,1 Triliun
Maksudnya adalah dengan cara menyusun mitigasi resiko mengenai proses bisnis yang memiliki resiko tinggi terhadap korupsi, melakukan diskusi atau dengar pendapat dengan stakeholder dalam menyusun kebijakan, melakukan evaluasi yang menyeluruh atas kebijakan yang telah dilakukan dan relaksasi proses bisnis disertai dengan pengendalian yang memadai.
Terakhir, Menkeu mengatakan bahwa elemenyang kelima adalah penggunaan teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan mendorong pelaksanaan transaksi non tunai, serta melakukan inovasi dalam bidang teknologi untuk meningkatkan keamanan dalam melakukan transaksi.
“Teknologi informasi sangat membantu kita untuk bisa mengelola keuangan negara dan mencegah korupsi. Berbagai transaksi dilakukan menggunakan digital di dalam rangka untuk mengurangi kemungkinan kebocoran atau terjadinya korupsi,” sebut Menkeu.