Ketua Panpel Arema Jadi Tersangka Pertama yang Dibui Terkait Tragedi Kanjuruhan

- 25 Oktober 2022, 10:30 WIB
Foto: Ketua Panpel Arema, Abdul Haris, bersama pengacaranya saat di Polda Jatim
Foto: Ketua Panpel Arema, Abdul Haris, bersama pengacaranya saat di Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/ Anto H/

LingkarMadiun.com - Pertandingan Liga 1 Indonesia ricuh dalam laga Arema FC VS Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

Situasi semakin tak terkendali sehingga petugas keamanan terpaksa menyemprotkan gas air mata dengan harapan meredakan kericuhan.

Bahkan setelah adanya tragedi tersebut, pihak kepolisian tengah lakukan penyidikan terkait pelaku yang berbuat kelalaian.

Tim penyidik pun diminta fokus pada unsur kelalaian dalam proses penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Baca Juga: BPOM Telah Merilis Mengharamkan Industri Farmasi dengan Menjadikan EG dan DEG Bahan Baku

Kini, Ketua Panpel Arema saat ini ditetapkan sebagai tersangka pertama yang dibui.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menahan satu tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan.

Abdul Haris yang juga merupakan ketua panitia penyelenggara Arema FC.

Kabar penahanan ini disampaikan oleh kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat di Mapolda Jatim Surabaya, Senin 24 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x