Wisatawan harus memenuhi persyaratan pelaku perjalanan internasional seperti menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap, melakukan karantina selama 8 hari serta melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.
"Kami sekarang mempertimbangkan pendekatan sepihak dengan mengatur prosedur perjalanan yang aman (mulai dari pra-kedatangan, kedatangan, dalam tujuan, proses keberangkatan) serta menentukan negara yang dipertimbangkan seperti risiko penularan yang rendah dan tingkat vaksinasi yang tinggi sehingga wisatawan mancanegara diperbolehkan berkunjung Indonesia,” jelasnya.***