LINGKAR MADIUN - Pemerintah Pusat telah menargetkan pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dimulai pada bulan Juli 2021.
Keputusan ini dicetuskan dengan pertimbangan para guru dan tenaga kependidikan sudah harus menerima suntikan vaksin Covid 19.
Lalu, bagaimana mekanisme pembelajaran tatap muka secara terbatas di masa pandemi Covid 19 ini? Berikut ulasannya :
Baca Juga: Bertandang ke Markas Newcastle United, Son Siap Bermain Untuk Tottenham Hotspur
Berdasarkan rilis yang diterbitkan Sekretariat Kabinet, Pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas di masa Pandemi Covid 19.
Ketentuan ini tercantum sebagai hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Pada SKB tersebut menyebutkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas, wajib disiapkan oleh satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap.
- Dilakukan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Tetap menyediakan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca Juga: Hindari 11 Kesalahan Pola Asuh Ini, Tanpa Disadari Justru Dapat Merusak Pertumbuhan Anak!
Bukan itu saja, orang tua juga dapat terlibat dalam pengambilan keputusan apakah anak mereka diizinkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
Dalam hal ini orang tua juga diperbolehkan untuk tetap memilih pembelajaran jarak jauh.
Secara rinci, terdapat beberapa hal yang juga harus diperhatikan saat pemberlakuan PTM secara terbatas :
- Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM secara terbatas.
- Dikombinasikan dengan PJJ untuk mematuhi protokol kesehatan.
- Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ walaupun satuan pendidikan sudah memulai PTM terbatas.
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan.
Baca Juga: Pentingnya Toleransi, Orang Tua Berperan Penting dalam Pendidikan Karakter Anak - Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.
- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu kebijakan. ***