Kemendikbudristek Alokasikan Rp745 M Untuk Mahasiswa, Nadiem: Jangan Sampai Mahasiswa Berhenti Kuliah

24 Agustus 2021, 06:25 WIB
Kemendikbudristek Alokasikan Rp745 M Untuk Mahasiswa, Nadiem: Jangan Sampai Mahasiswa Berhenti Kuliah /Tangkap layar YouTube.com/Untirta Official

 

LINGKAR MADIUN- Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), memaparkan hasil refocusing anggaran pendidikan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021.

Pemaparan tersebut dilaksanakan pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Polri Resmi Izinkan Kompetisi Liga 1, Syaratnya Tanpa Penonton

Pada kesempatan tersebut Nadiem menyampaikan terkait penyaluran bantuan kuota internet yang akan disalurkan di semester dua tahun 2021.

Selain itu, pada September 2021 Kemendikbudristek mengalokasikan Rp745 miliar untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Seminggu, Jokowi: Kondisi Pandemi Membaik Tapi Harus Tetap Waspada

Bantuan tersebut meliputi pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberikan dengan biaya maksimal sebesar Rp2,4 juta.

Apabila UKT yang ditetapkan lebih besar dari Rp2,4 juta maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Wajah Arief Muhammad Muncul di Times Square New York, Ada Apa Sebenarnya?

Adapun sasaran bantuan UKT adalah mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP atau Bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

“Ini yang mana kita mau pastikan jangan sampai hanya karena pandemi mahasiswa tidak bisa melanjutkan sekolah,” kata Nadiem.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Tempat Ibadah Boleh Dibuka

Untuk mekanisme pembagian bantuan dimulai dari pendaftaran pada Perguruan tinggi masing-masing.

Kemudian pimpinan perguruan tinggi ini mengajukan penerimaan bantuan UKT ke Kemendikbudristek. BantuanUKT tersebut disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing–masing.

Baca Juga: Indigo Ungkap Mitos Kediri Angker Bisa Lengserkan Presiden RI Pasca Berkunjung? Ternyata Ini yang Terjadi

Wakil fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan, mengusulkan agar sistem UKT dibuat lebih rapi, dan ada sosialisasi yang masif ke perguruan tinggi.

Karena dari masukan yang dia terima, ada beberapa perguruan tinggi yang enggan untuk melakukan verifikasi penerima UKT.

Baca Juga: Cinlok, Joy Red Velvet dan Penyanyi Crush Dikonfirmasi Berpacaran

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, menyampaikan, penyaluran UKT semester pertama di 2021 dialokasikan sebanyak 60 persen penerima berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) dan 40 persen PTN.

Namun realitanya, penerima yang berasal dari PTS mencapai 72 persen, dan 28 persen lainnya berasal dari PTN.

Baca Juga: Indigo Ungkap Mitos Kediri Angker Bisa Lengserkan Presiden RI Pasca Berkunjung? Ternyata Ini yang Terjadi

Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyaluran UKT dilakukan riil dari orang tua mahasiswa yang membutuhkan bantuan.

Sedangkan syarat mendapatkan bantuan UKT itu adalah berasal dari keluarga yang tidak mampu, melalui pernyataan orang tua yang dibuktikan RT dan kelurahan.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler