Mulai Besok! Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Akan Dikirim Bertahap

21 September 2020, 19:37 WIB
Kuota internet gratis dari Kemendikbud /kemendikbud.go.id

LINGKAR MADIUN - Kabar gembira bagi para tenaga pendidikan dan peserta didik. Sebab mulai besok bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mulai disalurkan.

Dilansir dari laman resmi Kemdikbud,  berdasarkan petunjuk teknis penyaluran kuota dari Kemdikbud, jadwal resmi penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020.

Secara lebih rinci berikut jadwalnya, Pada bulan pertama bantuan kuota data internet akan diberikan pada September, yakni tahap I pada 22 sampai 24 September 2020. Kemudian, tahap II pada 28 sampai 30 September 2020.

Baca Juga: Ternyata Ini,Dampak Penggunaan Teknologi Setiap Hari, Simak Ulasannya

Baca Juga: Bagaimana Ciri Guru Berkualitas? Simak Empat Aspeknya

Bulan kedua, kuota data internet akan diserahkan pada Oktober.Yakni tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020. Selanjutnya, tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Sementara itu, untuk bulan ketiga dan keempat, bantuan kuota internet akan dikirim secara bersamaan di bulan November. Yakni pada tahap I tanggal 22 sampai 24 November 2020 dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Lebih lanjut petunjuk teknis bantuan tersebut telah diterbitkan oleh Kemdikbud melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Aktivitas Online Membuat Tubuh Lelah? Begini Solusinya

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud, berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im pada Senin(21/9), menerangkan kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar , berhubungan dengan kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Untuk lebih lengkapnya besaran bantuan kuota internet sudah tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

“Bantuan kuota data internet ini diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Ainun.

Adapun besaran paket kuota internet untuk masing-masing tingkat pendidikan, antara lain peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Baca Juga: Rencana Penghapusan Mata Pelajaran Sejarah, Ketum PGRI: Jangan Sampai Rusak Generasi Selanjutnya

Baca Juga: Ingin Belanja Aman Bebas Pandemi? Top Up ShopeePay dan Nikmati Ribuan Promonya

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. 

Lalu untuk jenjang pendidikan tinggi, paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Dan terakhir, paket kuota internet bagi tenaga pendidik pada PAUD , jenjang pendidikan dasar ataupun menengah yang mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Terkait teknis pengiriman kuota, Ainun menyebutkan bahwa perator seluler lah yang akan mengirimkan bantuan kuota data. Melalui nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran. 

Baca Juga: Inilah Link Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020, Tersedia untuk S1, S2, dan S3


”Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) merupakan surat yang dibuat masing-masing pimpinan satuan pendidikan, bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput baik di Dapodik ataupun PDDikti beberapa waktu lalu,” tutur Ainun

Berhubungan dengan jangka waktu masa aktif kuota, lebih lanjut, Ainun menjelaskan bantuan kuota internet untuk bulan pertama dan kedua, memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat, yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75  hari. Periode paket data masing-masing berlaku sejak penerimaan bantuan kuota. 

Sebagai catatan, setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya. 

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan dan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” pesan Ainun.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemdikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler