Cair Desember! Guru Agama Islam Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Gaji 1,8 Juta dari Kemenag

- 1 Desember 2020, 08:29 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember /Kemenag/Twitter/Kemenag

Untuk mekanismenya sendiri, Kemenag mengatakan bahwa subsidi gaji akan ditransfer langsung kepada penerima.

Dalam pelaksanaannya, nantinya subsidi gaji Kemenag tidak akan ada potongan berupa pajak penghasilan karena merupakan murni bantuan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Cair, Cek Rekeningmu atau Cek di Sini

Baca Juga: Mendikbud: Semua Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK tahun 2021 Termasuk Usia Lebih dari 35 Tahun

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga telah memberikan bantuan kepada guru honorer di luar kementerian agama yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bantuan Subsidi gaji juga diberikan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta rupiah yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU diberikan oleh pemerintah dalam rangka perbaikan ekonomi nasional (PEN) untuk meningkatkan daya beli masyarakat di era pandemi kali ini serta agar dapat memperbaiki sistem pengupahan bagi guru honorer.

Di mana, seperti yang telah diketahui bersama, sebagian besar nasib Guru honorer di Indonesia baik guru honorer di lingkup Kemdikbud maupun Kemenag masih jauh dari kata cukup dengan sistem pengupahan yang di bawah standar.

Baca Juga: Sisa Anggaran Subsidi Upah Pekerja Karena Ketidakvalidan Data, Direncanakan untuk Guru Honorer

Baca Juga: 2,4 Juta Guru Non PNS yang Penuhi Syarat Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, Segera Cek Ulasan Berikut

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x