LINGKAR MADIUN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2021.
Dana BOS tahun 2021 sebesar Rp52,5 triliun. Adapun dana itu diperuntukkan 216.662 satuan pendidikan (sekolah) mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, serta SLB di Indonesia.
Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode tiga tahun 2020.
Didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran.
Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Dibuka 1 April, Begini Cara Reschedule Booking Online
Baca Juga: Kalahkan Arema FC dan Jadi Pemuncak Klasemen Grup A, Pemain PSIS Yoyok Sukawi: Jangan Berlebihan
Dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.
Sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, untuk tahun ini ada perbedaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Di antaranya, nilai satuan biaya operasional sekolah yang berbeda antardaerah.
Kendati dana BOS tahun anggaran 2021 dapat digunakan secara fleksibel, harus diprioritaskan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM).
Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Dibuka 1 April, Begini Cara Reschedule Booking Online
Baca Juga: Kalahkan Arema FC dan Jadi Pemuncak Klasemen Grup A, Pemain PSIS Yoyok Sukawi: Jangan Berlebihan
Syarat penyaluran dana BOS 2021 dan pelaporannya:
Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap I tahun sebelumnya.
Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap III tahun sebelumnya.
Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap I tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Dibuka 1 April, Begini Cara Reschedule Booking Online
Baca Juga: Kalahkan Arema FC dan Jadi Pemuncak Klasemen Grup A, Pemain PSIS Yoyok Sukawi: Jangan Berlebihan
Untuk pelaporan dana BOS dilakukan melalu laman https://bos.kemdikbud.go.id/.***