LINGKAR MADIUN - Pemerintah Pusat telah menargetkan pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dimulai pada bulan Juli 2021.
Keputusan ini dicetuskan dengan pertimbangan para guru dan tenaga kependidikan sudah harus menerima suntikan vaksin Covid 19.
Lalu, bagaimana mekanisme pembelajaran tatap muka secara terbatas di masa pandemi Covid 19 ini? Berikut ulasannya :
Baca Juga: Bertandang ke Markas Newcastle United, Son Siap Bermain Untuk Tottenham Hotspur
Berdasarkan rilis yang diterbitkan Sekretariat Kabinet, Pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas di masa Pandemi Covid 19.
Ketentuan ini tercantum sebagai hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Pada SKB tersebut menyebutkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas, wajib disiapkan oleh satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap.