Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Keputusan 4 Menteri

- 4 Agustus 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi ketentuan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan keputusan 4 Menteri.
Ilustrasi ketentuan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan keputusan 4 Menteri. /Instagram @kemendikbud.ri/

 

LingkarMadiun.com  – Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 Kemendikbudristek telah terbit.

Dimana nantinya akan membahas keputusan bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut akan memperhatikan situasi Pandemi Covid-19 di berberapa daerah saat ini, hasil pembahasan berdasarkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri,Kemenko Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Pendidikan Budaya dan Teknologi.

Baca Juga: Mari Mengenal 5 Hewan Endemik Asli Indonesia, Supaya Anak dan Cucu Mengerti

Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @kemdikbud.ri, Direksi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 sebagai berikut.

  • Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang dilakukan pada:

1. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

a. Terjadi klaster penularan Covid-19 di Satuan Pendidikan.

b. Hasil Surveilans epidemiologis menunjukan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Baca Juga: Breaking News, Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Begini Kata Humas Polri

2. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

d. Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 satuan pendidikan

e. Hasil survelians epidemiologis menunjukan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 dibawah 5 persen.

3. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 atau Suspek

  • Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan

1. Paling sedikit tujuh hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan Covid-19

Baca Juga: 6 Nama Artis Ini Ganti Nama Usai Menikah, Istri Ruben Onsu Salah Satunya

2. Paling sedikit lima hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penularan Covid-19

  • Proses belajar pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh
  • Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konformasi maupun suspek
  • Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan Pendidikan atau hasil Surveilans Epidemioogis dilakukan berdasarkan informasi dari:
  1. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat
  2. Dinas Kesehatan Setempat

“Dalam surat edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM di Satuan Pendidikan.” Ujar Suharti Sutar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.***

 

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x