LingkarMadiun.com – Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 Kemendikbudristek telah terbit.
Dimana nantinya akan membahas keputusan bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut akan memperhatikan situasi Pandemi Covid-19 di berberapa daerah saat ini, hasil pembahasan berdasarkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri,Kemenko Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Pendidikan Budaya dan Teknologi.
Baca Juga: Mari Mengenal 5 Hewan Endemik Asli Indonesia, Supaya Anak dan Cucu Mengerti
Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @kemdikbud.ri, Direksi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 sebagai berikut.
- Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang dilakukan pada:
1. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
a. Terjadi klaster penularan Covid-19 di Satuan Pendidikan.
b. Hasil Surveilans epidemiologis menunjukan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
Baca Juga: Breaking News, Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Begini Kata Humas Polri
2. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
d. Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 satuan pendidikan
e. Hasil survelians epidemiologis menunjukan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 dibawah 5 persen.
3. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 atau Suspek
- Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
1. Paling sedikit tujuh hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan Covid-19
Baca Juga: 6 Nama Artis Ini Ganti Nama Usai Menikah, Istri Ruben Onsu Salah Satunya
2. Paling sedikit lima hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penularan Covid-19
- Proses belajar pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh
- Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konformasi maupun suspek
- Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan Pendidikan atau hasil Surveilans Epidemioogis dilakukan berdasarkan informasi dari:
- Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat
- Dinas Kesehatan Setempat
“Dalam surat edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM di Satuan Pendidikan.” Ujar Suharti Sutar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.***