- Pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
- Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan potensi pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak Mulia, Mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong dan kreatif.
- Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk masyarakat yang religius, menjunjung kebhinekaan, demokratis dan bermatabat, memajukan peradaban serta mensejahterahkan umat manusia lahir dan batin.
Baca Juga: Selalu Jadi Pilihan Kedua, Martin Dubravka Pilih Manchester United Sebagai Pilihan Selanjutnya
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematikan dengan prinsip sebagai berikut.
- Beriorentasi pada pelajar
- Menjunjung tinggi kebenaran ilmiah
- Demokratis
- Berkeadilan
- Nondiskriminatif
- Inklusif
- Mendukung pembelajaran sepanjang hayat.***