Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari Kemdikbud? Simak di Sini!

- 18 November 2020, 13:54 WIB
Ilustrasi Guru
Ilustrasi Guru /Max Fischer/Pexels

LINGKAR MADIUN- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 2,4 Juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) pada November 2020. Tapi ternyata masih banyak yang belum tahu siapa yang bisa mendapatkan BSU Kemendikbud ini.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Lalu, siapa yang bisa mendapatkan BSU Kemendikbud ini? Yaitu dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: 2,4 Juta Guru Non PNS yang Penuhi Syarat Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, Segera Cek Ulasan Berikut

Baca Juga: 1 Juta Formasi Untuk Pengangkatan Guru Honorer oleh Nadiem Makariem Mulai Tahun 2021

Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020;

b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

c. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan

d. Penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

Baca Juga: Apakah Asesmen Nasional Dilakukan Semua Siswa? Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: Ujian Nasional 2021 Dihapus, Diganti Asesmen Nasional, Apa Itu? Siswa dan Orang Tua Harus Tahu

SPTJM sendiri yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11).  

BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Dana BOS 2021 Bisa Dimanfaatkan Untuk Guru Honorer, Jumlahnya Ditambah Untuk Daerah 3T

Baca Juga: Anggaran Kemendikbud Untuk Digitalisasi Sekolah Capai Rp3 Triliun

Itulah jawaban dari siapa yang bisa mendapatkan BSU Kemendikbud  yang telah mulai disalurkan sejak tanggal 17 November 2020 kemarin.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x