Keputusan Sekolah Tatap Muka Atau Daring Januari 2021 Diserahkan Penuh Pada Pemda

- 20 November 2020, 19:51 WIB
Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19,
Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, /Kemdikbud/Twitter/@Kemdikbud_RI

Baca Juga: Dana BOS 2021 Bisa Dimanfaatkan Untuk Guru Honorer, Jumlahnya Ditambah Untuk Daerah 3T

Baca Juga: Anggaran Kemendikbud Untuk Digitalisasi Sekolah Capai Rp3 Triliun

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.
 
Kendati demikian, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 yang akan dilaksanakan pada tahun depan tetap tidak berubah.

Dalam menentukan kebijakan, pemerintah daerah tetap harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Bisa Mulai Dilakukan Untuk Wilayah Zona Kuning dan Zona Hijau

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Mampu Tunjukan Keterampilan di LKSN 2020

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbud juga memberikan keleluasaan bagi orang tua yang belum menyetujui anaknya melakukan pendidikan tatap muka juga tidak boleh dipaksakan sehingga tetap harus dilayani untuk melakukan pembelajaran dari rumah secara penuh.
 
SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan untuk Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah