Beredarnya surat perintah penyidikan tersebut dikirimkan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dengan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Gugatan suap ini terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh menteri BUMN tersebut.
Baca Juga: Manfaat Dari Masker Tidur, Ternyata Bisa Mencegah Depresi dan Masih Banyak Lagi
Dalam sprindik palsu ini juga memerintahkan kepada empat penyidik KPK termasuk mencatut nama Novel Baswedan.
Surat ini bahkan direkayasa sedemikian rupa agar terlihat asli dengan tambahan kalimat "didasari pada Pasal 12 Huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-aundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001".***