Setelah ditelusuri lebih lanjut, dilansir dari situs pom.go.id terkait dengan minuman whiskey 0% alcohol berlabel halal.
Menurut database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI.
Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.
Lebih lanjut, sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs PS TIra Persikabo , Andy: Bertekad Berikan yang Terbaik
Baca Juga: Masalah Data Penerima Bantuan Sosial, Salah Satunya Akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0% alkohol, dll).
Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0% alkohol menyalahi ketentuan ini.***