Cek Fakta: Beredar Miras Berlabel Halal MUI Kembali Muncul di Media Sosial, Simak Penjelasannya Disini

- 3 Maret 2021, 11:50 WIB
Minuman beralkohol, Miras. Telah beredar gambar minuman jenis Whiskey di media sosial, pada gambar tersebut terdapat label halal yang diklaim sebagai label halal MUI.
Minuman beralkohol, Miras. Telah beredar gambar minuman jenis Whiskey di media sosial, pada gambar tersebut terdapat label halal yang diklaim sebagai label halal MUI. //Pexels.com/MichaelGaida

Setelah ditelusuri lebih lanjut, dilansir dari situs pom.go.id terkait dengan minuman whiskey 0% alcohol berlabel halal.

Menurut database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI.

Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.

Lebih lanjut, sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs PS TIra Persikabo , Andy: Bertekad Berikan yang Terbaik

Baca Juga: Masalah Data Penerima Bantuan Sosial, Salah Satunya Akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0% alkohol, dll).

Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0% alkohol menyalahi ketentuan ini.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah