Cek Syarat Daftar Mendapatkan Bansos BLT KPM PKH Rp3,5 Juta dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id

8 Desember 2020, 10:06 WIB
Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id, Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Cair /mrganso

LINGKAR MADIUN - Bantuan sosial atau bansos merupakan bantuan yang berupa BLT untuk warga yang termasuk dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Warga yang termasuk KPM PKH akan menerima BLT sebesar Rp3,5 juta sebagai bantuan modal usaha selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Horee!! Kartu Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka Tahun Depan, Segera Login di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Pernyataan Pers Terkait Kronologi Peristiwa di Tol Karawang dan Posisi IB Habib Rizieq Shihab

BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini melayani masyarakat KPM yang telah digraduasi, yakni keluarga yang lulus dalam program PKH.

Atau warga yang lulus dalam program PKH telah dinyatakan mandiri, namun tetap merintis usaha untuk bangkit secara ekonomi, sehingga membutuhkan BLT KPM PKH.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Hanya 1,2 Juta, Ganjar Pranowo: Prioritasnya Untuk Nakes Dulu yang Lain Sabar ya

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini, kriterianya sebagai berikut:

1. Warga miskin atau rentan miskin;

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;

3. Memiliki usaha;

Baca Juga: 4 Makna Angka Malaikat Nomor 3 dalam Banyak Tafsiran, Pahami Kekuatan Kamu

Walau demikian, tidak semua jenis usaha berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 juta.

Warga yang mendapatkan BLT KPM PKH ini harus mempunyai usaha di antaranya toko kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.

Tidak hanya mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta saja tapi warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Sidoarjo Batasi Jumlah Orang yang Berada di TPS

Untuk calon penerima BLT KPM PKH dapat melakukan pengecekan dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.

Pengecekan  tersebut dapat dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diisi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Sidoarjo Batasi Jumlah Orang yang Berada di TPS

BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini merupakan bantuan modal usaha dalam program reguler Kemensos.

Bantuan BLT tersebut diberikan kepada 10.000 warga yang termasuk ke dalam KPM PKH Graduasi, dan memiliki rintisan usaha terdampak pandemi Covid-19.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler