UU Cipta Kerja Mendorong Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

6 Maret 2021, 08:25 WIB
UU Cipta Kerja Mendorong Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 /Dok. Setkab.go.id

LINGKAR MADIUN - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diyakini menjadi penopang dan kunci penting pemulihan ekonomi nasional.

Pasalnya di negeri ini, ada sebanyak 64,1 juta atau 99 persen pelaku usaha yang bergerak di sektor itu.

Bukan itu saja, kontribusi sektor itu terhadap penyerapan tenaga kerja pun cukup signifikan.

Baca Juga: 2 Amalan Ringan Mampu Mengatasi Masalah dan Mengabulkan Hajat, Salah Satunya Hajat Rezeki dan Jodoh

Baca Juga: Pria Asal Bandung Ini Mampu Membaca dan Menulis Lebih 30 Aksara Indonesia Kuno, Ada yang Berusia 500 Tahun

Sektor itu mampu menyerap 116 juta tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 58 persen produk domestik bruto (PDB).

Wabah Covid-19 yang sudah berlangsung setahun.

Sejak pertama kali diumumkan keterjangkitan atas dua warga pada 2 Maret 2020, telah memorak-porandakan sektor ekonomi, termasuk sektor UMKM.

Pemerintah sangat paham dengan kondisi tersebut.

Baca Juga: 4 Resep Olahan Sambal Kekinian, Cocok Disantap dengan Nasi Hangat! Sambal Cumi Pete Salah Satunya

Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Libas PS Tira Persikabo, Shin Tae-yong: Sangat Kurang Mental dan Fisik,

Wajar saja, keberpihakan pemerintah terhadap sektor itu sangat kental mewarnai regulasi yang lahir melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dari UU itu, ada 49 peraturan pelaksana dan 44 perpres (peraturan presiden) untuk implementasi regulasi baru tersebut.

Secara substansi, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja itu dikelompokkan dalam 11 klaster. Yaitu, perizinan dan kegiatan usaha sektor sebanyak 15 peraturan pelaksana.

Baca Juga: 2 Amalan Ringan Mampu Mengatasi Masalah dan Mengabulkan Hajat, Salah Satunya Hajat Rezeki dan Jodoh

Baca Juga: Pria Asal Bandung Ini Mampu Membaca dan Menulis Lebih 30 Aksara Indonesia Kuno, Ada yang Berusia 500 Tahun

Berikut, koperasi dan UMKM serta badan usaha milik desa (BUMDes) sebanyak empat peraturan pelaksana:

  1. Bidang investasi lima peraturan pelaksana dan satu perpres.
  2. Ketenagakerjaan empat peraturan pelaksana, fasilitas fiskal tiga peraturan pelaksana, penataan ruang tiga peraturan pelaksana dan satu perpres.
  3. Lahan dan hak atas tanah lima peraturan pelaksana, lingkungan hidup satu peraturan pelaksana, konstruksi dan perumahan lima peraturan pelaksana, dan satu perpres.

Baca Juga: 4 Resep Olahan Sambal Kekinian, Cocok Disantap dengan Nasi Hangat! Sambal Cumi Pete Salah Satunya

Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Libas PS Tira Persikabo, Shin Tae-yong: Sangat Kurang Mental dan Fisik,

  1. Kawasan ekonomi dua peraturan pelaksana, serta barang dan jasa pemerintah satu perpres.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler