Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM, BI Luncurkan Kebijakan Pembiayaan Baru September Ini

19 Agustus 2021, 22:22 WIB
Ilustrasi modal usaha /Pixabay/niekverlaan

LINGKAR MADIUN – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pasalnya Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan meluncurkan kebijakan baru dalam hal pembiayaan pada bulan September ini.

Perry Warjiyo selaku Gubernur BI mengumumkan hasil rapat Dewan Gubernur bulan Agustus yang salah satunya berisi tentang kebijakan pembiayaan baru tersebut.

Kebijakan pembiayaan baru yang mereka sebut sebagai Rasio Pembiayaan Makroprudensial (RPIM) ini, saat ini sudah dalam proses finalisasi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Hari Ini Pukul 19.00 WIB, Catat Persyaratan Terbarunya

“Sekarang sudah dalam proses finalisasi dan September akan kita luncurkan dan mulai berlaku,” tutur Perry seperti dilansir Lingkar Madiun dari ANTARA.

Sasaran utama kebijakan ini menurut Perry adalah untuk mendukung pembiayaan inklusif sektor UMKM tanah air, baik perorangan maupun pemasok.

Kebijakan terbaru ini tentunya juga berbeda dengan kebijakan yang lama, salah satunya adalah dalam hal sasaran.

Baca Juga: Presiden Lepas Ekspor Pertanian ke 61 Negara

Kebijakan RPIM terbaru ini selain menyasar UMKM, tetapi juga diberikan kepada berbagai pihak yang mendukung unit usaha UMKM seperti pemasok dan klaster.

Perbedaan lainnya terletak pada penyaluran kredit yang dikatan Perry bisa dilakukan secara langsung maupun secara kemitraan.

Artinya, pihak perbankan yang belum mempunyai keahlian menyalurkan kredit, bisa bekerja sama atau bermitra dengan lembaga lain seperti PT Permodalan Nasional Madani, Pegadaian, dan Badan Layanan Umum pemerintah lainnya.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Restoran Dan Perhotelan Terancam Gulung Tikar, Sandiaga Uno: Gerak Cepat

Selain dua perbedaan tersebut, nantinya pembiayaan kepada UMKM bisa disalurkan dalam bentuk kredit maupun pembelian sekuritas, jadi penyaluran pembiayaannya lebih luas.

Perry mengatakan bahwa pembiayaan kepada UMKM dalam bentuk pembelian sekuritas ini masih dalam proses perumusan pihak BI dengan Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, nantinya pembiayaan inklusif oleh perbankan kepada UMKM bisa melalui Sekuritas Berharga untuk Pembiayaan Inklusif (SBPI) yang bisa dalam bentuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) inklusif, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) inklusif, maupun Sukuk BI (Sukbi) inklusif.***

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler