2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
3. Memiliki usaha;
Baca Juga: 4 Makna Angka Malaikat Nomor 3 dalam Banyak Tafsiran, Pahami Kekuatan Kamu
Walau demikian, tidak semua jenis usaha berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 juta.
Warga yang mendapatkan BLT KPM PKH ini harus mempunyai usaha di antaranya toko kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.
Tidak hanya mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta saja tapi warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Sidoarjo Batasi Jumlah Orang yang Berada di TPS
Untuk calon penerima BLT KPM PKH dapat melakukan pengecekan dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.
Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diisi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Sidoarjo Batasi Jumlah Orang yang Berada di TPS