Menteri Keuangan Bantah Ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucher

- 2 Februari 2021, 20:44 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /setkab.go.id

LINGKAR MADIUN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Hal tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher dan Ketentuan baru ini berlaku sejak 1 Februari 2021.

Banyak orang beranggapan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang baru, oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Instagram pribadinya @ smindrawati pada postingannya tanggal 30 Januari 2021 ia memberikan beberapa keterangan sebagai berikut:

Baca Juga: Postingan Ini Isyaratkan Celine Evangelista Menyerah dalam Rumah Tangganya dengan Stefan, Benarkah?

Baca Juga: Mengenal Penyebab dan Gejala dari Penyakit Asma, Anda Wajib Tau, Simak Ulasannya Disini!

1. ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.

2. Selam ini, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher.

3. ketentuan tersebut brtujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Penyederhanaannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah 4 Penyebab Umum Penambahan Berat Badan Selama Lockdown, Salah Satu Penyebabnya Stres

Baca Juga: Jelang Pertandingan Aston Villa Vs West Ham United, Villa Park Sambut West Ham United, Simak Prediksi Pemain

Pungutan PPN

Pulsa / Kartu perdana

Pulsa/kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat dua (server).

Sehingga, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut pajak lagi.

Token listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Baca Juga: Memperkenalkan Dance Baru Cravity Bertema Jas Ala Film Hollywood Kingsman, Bertema “MY TURN”, Simak Ulasannya

Baca Juga: Inilah 4 Penyebab Umum Penambahan Berat Badan Selama Lockdown, Salah Satu Penyebabnya Stres

Voucher

PPN tidak dikenakan atas nilai voucher, karena voucher adalah alat pembayaran setara uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

PPh

Pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor yang dapat dikreditkan (dikurangkan dalam SPT tahunannya).

Baca Juga: Inilah 14 Arti Mimpi Tentang Orangtua Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Mimpi Mencium Ibu

Baca Juga: Jelang Pertandingan Aston Villa Vs West Ham United, Villa Park Sambut West Ham United, Simak Prediksi Pemain

Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. ***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah