Geger Isu Sembako dan Pendidikan Dikenai PPN, Kemenkeu : Konsep PPN Menyasar Sembako Premium-Lembaga Komersial

- 17 Juni 2021, 16:54 WIB
Mentri Keuangan, Sri Mulyani saat sedang mengunjungi Pasar Tradisional Sanya, Kebayoran. Senin, 14 Juni 2021 saat menyosialisasikan perubahan PPN
Mentri Keuangan, Sri Mulyani saat sedang mengunjungi Pasar Tradisional Sanya, Kebayoran. Senin, 14 Juni 2021 saat menyosialisasikan perubahan PPN /Instagram/ @smindrawati

Lalu berkaitan  jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN adalah yang bersifat komersial dalam batasan tertentu.

Sedangkan, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh banyak masyarakat , misalnya Sekolah Dasar Negeri (SDN) tidak akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Fakta Mutasi Virus Covid-19 Menjadi Varian Delta, Simak Ulasan Gejalanya

Sementara terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk apa , Sri Mulyani menuturkan APBN memiliki peran sentral dalam membantu kelompok tidak mampu, UMKM, dan menolong dunia usaha agar mampu bangkit dan pulih dari pandemi Covid-19.

"Perubahan sistem perpajakan yang dilakukan oleh Kemenkeu ini diharapkan mampu membangun kemandirian, kesinambungan fiskal,  serta pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia pasca pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah