Lalu berkaitan jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN adalah yang bersifat komersial dalam batasan tertentu.
Sedangkan, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh banyak masyarakat , misalnya Sekolah Dasar Negeri (SDN) tidak akan dikenakan PPN.
Baca Juga: Fakta Mutasi Virus Covid-19 Menjadi Varian Delta, Simak Ulasan Gejalanya
Sementara terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk apa , Sri Mulyani menuturkan APBN memiliki peran sentral dalam membantu kelompok tidak mampu, UMKM, dan menolong dunia usaha agar mampu bangkit dan pulih dari pandemi Covid-19.
"Perubahan sistem perpajakan yang dilakukan oleh Kemenkeu ini diharapkan mampu membangun kemandirian, kesinambungan fiskal, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia pasca pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19," pungkasnya.***