LINGKAR MADIUN – Imbas dari terungkapnya penipuan pinjaman online oleh pihak berwajib ternyata juga menjadi sorotan para pejabat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (Pinjol) ilegal tidak usah membayar hutangnya.
“Kepada mereka yang sudah terlanjut menjadi korban, jangan membayar,“ kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin.
Dilansir LINGKAR MADIUN dari ANTARA, Menurut Mahfud, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar hutangnya, maka korban bisa melaporkannya kepada polisi.
Baca Juga: Segera Tindak Kasus Pinjol, Bareskrim Polri Kantongi 3 Ribu Aplikasi Pinjaman Ilegal
“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, lalu diteror, maka Anda harus lapor kepada polisi. Polisi akan memberikan perlindungan,“ kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.
Baca Juga: Hati-Hati! Begini Cara Mudah Cek Daftar Pinjol Ilegal 2021
Mahfud menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal.
Hal ini tidak berlaku pada perusahaan pinjaman online legal atau financial technology (fintech) peer to peer lending, karena perusahaan fintech telah memiliki lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Inilah Cara Mengantisipasi agar KTP Tidak Disalahgunakan untuk Pinjol, Kamu Wajib Tau!
“Dengan ini, maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.
“Untul pinjol-pinjol legal yang sudah legal dan memiliki izin, kami malah mengharapkan mereka untuk berkembang,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Kemenkominfo Putus Ribuan Jasa Pinjol, Ini Alasannya
Mahfud juga menambahkan para pelaku pinjol illegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
“Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Kemudian, pinjol ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UUT ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,“ pungkas Mahfud.***