Sri Mulyani Resmi Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi PPS, Apa Pentingnya Bagi Indonesia?

- 2 Maret 2022, 16:25 WIB
Profil Menkeu Sri Mulyani
Profil Menkeu Sri Mulyani /foto Instagram @smindrawati/

Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Mayang Ngaku Kalah Populer dengan Fuji: Apalah Daya Aku, Aku Bukan Siapa-siapa

Ketentuan lainnya terkait investasi PPS, untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antarinvestasi.

Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun, maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period.

“Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam. ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” sambungnya.

Baca Juga: 4 Shio Dihembus Hoki Ajaib, Sukses Cetak Orang Tajir Melintir Terbanyak di Dunia, Hidup Mujur di Tahun 2022

Baca Juga: Ukraina Gagalkan Upaya Pasukan Khusus Chechnya Untuk Membunuh Presiden Ukraina Ditengah Perang Rusia-Ukraina

Lantas, apa pentingnya investasi PPS bagi Indonesia?

Neilmaldrin menjelaskan bahwa investasi PPS sangat penting bagi Indonesia untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah-panjang.

Selain itu, dengan investasi PPS, Indonesia dapat mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global.

“Kepada para wajib pajak, mari ikut PPS, mari berinvestasi di dalam negeri. Manfaatkan tarif terendah yang ada di dalam PPS. Investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang. Dengan investasi, kita dapat mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global,” pungkas Neilmaldrin.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x