Kemenperin Dukung Sertifikasi Produk Farmasi, Sektor Kesehatan Harus Mandiri di Masa Pandemi

- 3 Oktober 2020, 10:53 WIB
ilustrasi alat farmasi
ilustrasi alat farmasi /Pikiran-rakyat.com

Kemenperin mencatat, pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional tumbuh positif sebesar 5,59 persen. Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada kuartal I-2020, dengan mencapai Rp9,83 triliun.

Kemandirian di sektor industri alat kesehatan dan farmasi diharapkan berkontribusi dalam program pengurangan angka impor hingga 35 persen pada akhir tahun 2022.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Larang 3 Negara Laksanakan Umrah, Ini Komentar Kemenag RI

“Inovasi dan penerapan industri 4.0 di sektor industri alat kesehatan dan farmasi dapat meningkatkan produktivitas,” ujar Agus.

Pasar dalam negeri memiliki potensi bagi berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi. Sebab, pasar lokal bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Dalam Permenperin 16 tahun 2020, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan metode processed based.

Baca Juga: Perang Armenia-Azerbaijan Dapat Diredam oleh Indonesia dengan Jalur Diplomasi 3 Negara Ini

Melalui processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan oleh pelaku industri. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk tersebut. 

Selain itu, metode ini lebih sesuai diterapkan di sektor yang sifat industrinya spesifik. Formulasinya juga sangat banyak dan beragam. Selain itu, sektor ini selalu mengacu pada hasil riset dan pengembangan panjang yang menelan biaya besar.***

*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal-hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah