BLT BPUM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga November 2020, Ada 5 Syarat Utama Begini Cara Dapatnya

- 28 Oktober 2020, 14:04 WIB
Ilustrasi bantuan blt bpjs ketenagakerjaan
Ilustrasi bantuan blt bpjs ketenagakerjaan /PIxabay

Lingkar Madiun- Pendaftaran Bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta akan diperpanjang oleh pemerintah hingga akhir tahun sampai bulan November 2020 mendatang.
Buat kamu pelaku UMKM segera daftar pada tahap 2 untuk menjadi penerima Banpres BLT BPUM Rp 2,4 juta, kemudian penuhi syarat utamanya selanjutnya cek eFormBRI untuk memastikan kepesertaan kamu.
BLT BPUM telah disalurkan kepada sekitar 9 juta UMKM pada tahap 1. Sedangkan pada tahap 2, ditarget terdapat 3 juta UMKM lagi yang akan menerima.

Baca Juga: Mengejutkan, Tembus 17.000 Kasus Kekerasan Perempuan di NTT

Baca Juga: Menghebohkan, 356.607 Orang Teken Petisi Tolak Jurassic Park
Dibuka sejak 13 Oktober tersebut, pendaftaran tahap 2 ini rencananya akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.
Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel ‘Cara Resmi Jadi Penerima Bantuan Banpres BLT BPUM Rp 2,4 Juta Ada Syarat Utamanya, Baru Cek eFormBRI’ pada 28 Oktober 2020. Berikut syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan  Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, diantaranya:
1. Penerima harus memiliki Usaha Mikro yang sedang berjalan, yang ditunjukan dengan bukti fisik tempat usaha dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempat anda usaha UMKM.
2. Penerima bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
3. Nama penerima tidak terdaftar di dalam Bank Indonesia (BI) Cheking, yang sedang menerima pinjaman bank (kredit) atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apapun.
4. Penerima berstatus WNI
5. Penerima memiliki NIK eKTP

Baca Juga: Ingin Liburan Indah dan Murah? Lakukan 6 Hal Ini

Baca Juga: [UPDATE] Virus Corona 28 Oktober 2020, Indonesia Peringkat 19 Dunia

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selanjutnya kamu tinggal menghubungi Lembaga Pengusul yang ditunjuk oleh Pemerintah, diantaranya Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Putuskan UMP 2021 Tidak Akan Naik, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Baca Juga: Pemecatan Karena Dugaan Orientasi Seks Menyimpang, Brigadir TT Gugat ke PTUN
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri), seperti dibawah ini:
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Setelah menerima pesan, penerima BLT BPUM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk proses pencairan bantuan. Kemudian cek bantuan pada laman https://eform.bri.co.id.bpum. Kamu cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi untuk mengecek daftar penerima. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.***(Enjang Kusnadi/Mantra Sukabumi)

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah