Pengacara Muda Mirwansyah Tanggapi Kasus Paidi: Divonis atas Keterangan Dukun, Dukun Itu Siapa?

17 Juni 2022, 18:05 WIB
Pengacara muda Mirwansyah turut tanggapi kasus tuduhan rudapaksa Paidi / Instagram @mirwansyah.ms

LINGKAR MADIUN - Kasus tuduhan rudapaksa Paidi semakin menjadi perhatian di berbagai media sosial setelah terdakwa divonis 8 tahun 6 bulan penjara.

Setelah pengacara kondang Hotman Paris, pengacara muda Mirwansyah, SH.,MH akhirnya juga turut terpanggil untuk menanggapi kasus Paidi yang menghebohkan publik.

“Assalamualaikum Wr.Wb, saya advokad Mirwansyah, SH.,MH setelah sekian banyak netizen mention saya, bahkan saya DM–an sama putrinya pak Paidi, saya terpanggil untuk kemudian berbicara mengenai kasus pak Paidi” ungkap Mirwansyah sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari Instagram @billaaptry pada 17 Juni 2022.

Baca Juga: Kasus Paidi, Ketidakadilan Vonis Paidi Disinggung Kuasa Hukum: Polisi Tidak Mau Capek, Ini Pernah Terjadi!

Mirwansyah berpendapat bahwa keputusan pihak Pengadilan Negeri Menggala sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap terdakwa Paidi.

“Kalau kita lihat putusan Pengadilan Negeri Menggala tidak mencerminkan dan memberikan rasa keadilan kepada pak Paidi,” ucap Mirwansyah.

Mirwansyah mengaku sangat prihatin dengan kasus Paidi yang harus rela divonis 8 tahun penjara atas perbuatan yang disebut-sebut tidak pernah dilakukan, sehingga pihak keluarga pun akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Menggala.

Baca Juga: Usai 3 Hari Paidi Dipenjara, Korban ML Tulis Ini di Medsos Sembari Tertawa, Uya Kuya: Ini Ada Kejanggalan!

“Pak Paidi divonis delapan  tahun atas perbuatan yang tidak dia lakukan, maka kemarin tim kuasa hukum pak Paidi sudah mendaftarkan memori banding” ujar Mirwansyah.

Berdasarkan informasi dari keluarga Paidi, akta memori banding telah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis, 16 Juni 2022 pukul 13.00 WIB.

Mirwansyah berharap agar Pengadilan Tinggi Lampung selanjutnya dapat menganulir serta memberikan keadilan sepenuhnya terhadap kasus Paidi.

Baca Juga: 8 Resep Sederhana Lulur Kaki Buatan Sendiri, Sempurna Cerahkan Kulit

“Saya berharap dan mendoakan agar kemudian Pengadilan Tinggi Lampung bisa menganulir dan memberikan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa kepada pak Paidi” ucapnya.

Pengacara muda asal Riau tersebut juga mengatakan bahwa menurutnya lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

 “Ini negara hukum, jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Bagaimana mungkin orang didakwa, divonis atas keterangan seorang dukun, dukun itu siapa? Atas dasar apa, keahlian apa dia?” ungkap Mirwansyah.

“Jangan bersikap dzalim kepada orang, biar teman-teman tahu bahwa korban mendapatkan informasi setelah berkonsultasi dengan dukun” pungkasnya.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Instagram @billaaptry

Tags

Terkini

Terpopuler