Jerinx SID Hadapi Sidang Terakhir Vonis, Musisi Anji: Semoga Hukum Berlaku Adil

19 November 2020, 13:52 WIB
Anji menghadiri sidang vonis kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. //instagram.com/jeg.bali/

Lingkar Madiun- Terdakwa atas kasus dugaan ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan menjalani sidang dengan agenda putusan (vonis). Dukungan pun datang dari musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang turut mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar Bali. 

“(Sebagai kawan) ya semoga hukum berlaku dengan adil,” kata Anji. Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari berita Antara pada Kamis. 19 November 2020. 

Anji menilai Jerinx merupakan sosok yang memiliki kepedulian tidak hanya terhadap alam, tetapi juga kemanusiaan di luar perkara ini.

Baca Juga: BMKG: Sepekan Pasca Gempa, Diperkirakan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin kencang di Wilayah Aceh

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 19 November 2020, Ciptakan Me-Time Sore Ini

Terkait dengan keberadaannya di Bali, ia mengatakan jika hal tersebut adalah sebuah kebetulan. Ia mengaku memiliki keperluan lain dan ternyata bersamaan dengan pelaksanaan sidang terakhir dari terdakwa Jerinx. 

Anji mendapatkan kabar tersebut saat melakukan obrolan dengan Nora istri dari terdakwa Jerinx melalui chat, karena ada janji untuk memberikan bantuan pangan. 

Anji juga mengungkapkan bahwa ia belum ada kerja sama tertentu, namun sudah berbicang-bincang sebelumnya. Menurutnya, selama ini Jerinx sangat memperhatikan tentang apa yang disuarakannya. Bahkan apa yang dikasuskan ini  merupakan suara Jerinx untuk ibu-ibu hamil terkait rapid test.

Baca Juga: BMKG: Sepekan Pasca Gempa, Diperkirakan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin kencang di Wilayah Aceh

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 19 November 2020, Ciptakan Me-Time Sore Ini

Anji mencoba mengingatkan, jika banyak hal baik yang telah dilakukan oleh Jerinx. “Kalau tahu Jerinx, saya sebenarnya bukan orang yang akrab dengan Jerinx, Cuma akrabnya belakangan saja. Bertemu karena sebuah keadaan saja,” kata Anji. 

Sebelumnya Jerinx didakwa dalam persidangan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap IDI, melalui unggahannya di Instagram dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan. 

Dalam tuntutan terdakwa Jerinx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler