Lingkar Madiun- Kasus Pelanggaran Pasal UU ITE dan KUHP yang menyeret artis musisi I Gede Ary Astina (Jerinx SID) mendapat tuntutan hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Otong Rahayu, koordinator jaksa penuntut pengadilan Negeri Denpasar menuntut Jerinx dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta Subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Ia mengatakan adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien Covid-19.
Baca Juga: Pemimpin Iran Tegaskan Hasil Pemilu AS Tak Merubah Kebijakan Iran
Baca Juga: Elana Sztokman Pastikan Dampak Kemenangan Biden Bagi Israel
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Adnya Dewi, didampingi I Made Pasek dan Dewa Gede Budi Watsara selaku hakim anggota.
Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari berita Antara, sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa awalnya, terdakwa membuat postingan kontroversial pada akun Instagramnya @jrxsid pada 13 Juni 2020 yang berisi penghinaan terhadap IDI dan RS yang disebut sebagai kacung WHO.
Baca Juga: UMP Jatim naik jadi Rp1, 8 juta, Lalu Apa Beda UMP dengan UMK? Ini Penjelasannya