Kasus Paidi, Hari Ini Sejumlah Massa Gelar Tuntutan di Depan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung

- 6 Juli 2022, 12:11 WIB
Hari ini, sejumlah massa tuntut keadilan kasus Paidi di depan gedung Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung.
Hari ini, sejumlah massa tuntut keadilan kasus Paidi di depan gedung Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung. /Instagram @billaaptry /

LingkarMadiun.com - Kasus Paidi yang jadi terdakwa dugaan rudapaksa terhadap ponakannya (ML) kini menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.

Sejumlah dukungan mengalir demi menegakkan keadilan di tanah Lampung tersebut. Diketahui kasus Paidi ini banyak mengundang pro dan kontra masyarakat.

Pasalnya, terdakwa Paidi dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Menggala pada 30 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Tes IQ: Jika Temukan 9 Wajah pada Ilustrasi Ini, Anda Orang Kreatif dan Punya Intuisi Luar Biasa

Ditemukannya kejanggalan dalam kasus Paidi ini mengunggah hati nurani masyarakat untuk bantu memviralkannya hingga Paidi bisa dibebaskan.

Paidi (52) Pria paruh baya asal Lampung itu harus mendekam di penjara dengan dakwaan yang keluarga yakini tidak ada bukti kuat tindak rudapaksa.

Padahal ponakan Paidi (ML) pernah mengakui bahwa ia sudah melakukan hubungan suami istri dengan mantan pacarnya, hingga menurut Hotman Paris pun hasil visum alat vital ML pun tidak bisa dijadikan alat bukti pemerkosaan.

Baca Juga: Tes IQ Ilusi Optik: Temukan 7 Orang dan Seekor Kucing, Berikut 3 Arti Kepribadian Anda, Level IQ Tinggi?

Semua pihak yang menyoroti kasus ini meyakini Paidi tidak bersalah karena latarbelakang etika ML di mata masyarakat pun kurang baik.

Selain itu, adanya tuduhan kepada Paidi itu sebelumnya telah dilakukan mediasi untuk perdamaian dua keluarga.

Keluarga ML pun sudah meminta maaf karena telah memfitnah pamannya. Paidi pun memaafkan mereka tanpa mengambil jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun sayang beberapa waktu kemudian, pihak ML justru melaporkan Paidi atas dugaan rudapaksa terhadap ML.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Gambar Pria yang Marah, Ketahui 2 Manfaat Tes Ini bagi Otak Kanan dan Kiri Anda

Perlu diketahui, hakim putuskan vonis penjara berdasarkan keterangan ML saat kesurupan arwah ayahnya. Lantas apakah hal itu bisa dijadikan alat bukti kuat untuk mendakwa seseorang?

Pada hari ini, YouTuber Noviyanthi Pratiwi akan hadir ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung untuk menuntut keadilan untuk Paidi.

"Hari ini kita akan kumpul di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Buat kalian yang ingin berpartisipasi untuk keadilan bapak Paidi yang tidak bersalah. Hari ini (Rabu, 6 Juli 2022) pukul 10.00 WIB," ujar YouTuber Novi dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @pratiwi_noviyanthi.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x