PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika

- 3 Desember 2020, 16:05 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja /NickyPe/pixabay

Lingkar Madiun – Perserikatan Bangsa-Bangsa memilih untuk menghapus ganja dari daftar narkotika paling berisiko seperti heroin. Pemungutan suara untuk menghapus ganja dari kategori narkotika ini dilakukan pada hari Rabu, 2 Desember 2020. Keputusan ini akan memudahkan penelitian terhadap ganja dalam bidang kesehatan dan medis.

Pemungutan suara oleh The Commission on Narcotic Drugs (CND) atau Komisi Obat-obatan Narkotikayang berbasis di Wina ini melibatkan 53 negara anggota.

Pemungutan suara dilakukan dengan mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.

Baca Juga: Sushi, Makanan Sehat atau Bukan? Ini Pendapat Ahli Gizi

Baca Juga: 7 Khasiat Rumput Laut untuk Kesehatan, Bisa Menurunkan Gula Darah hingga Anti Kanker

Para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan berdampak langsung pada longgarnya kontrol internasional karena pemerintah memiliki yurisdiksi tentang ganja.

Keputusan PBB ini adalah kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan terhadap narkoba.

Kenzi Riboulet-Zemouli, seorang peneliti independen terkait kebijakan narkoba mengatakan bahwa ganja telah digunakan sepanjang sejarah untuk tujuan pengobatan.

"Ini adalah kemenangan besar dan bersejarah bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih," kata Kenzi, seperti dikutip Lingkar Madiun dari New York Times pada hari Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Dikenal sebagai Superfood, Ternyata Ini 10 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan

Dirk Heitepriem, wakil presiden di Canopy Growth, sebuah perusahaan ganja Kanada, menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan kemajuan besar.

“Kami berharap keputusan ini akan memuat banyak negara untuk membuat langkah-langkah yang memudahkan pasien mendapatkan akses ke pengobatan,” ujar Dirk.

Rekomendasi untuk mengubah klasifikasi ganja pertama kali dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia pada tahun 2019. Namun, terjadi penundaan dalam pemungutan suara komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keputusan penghapusan ganja ini didukung Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa, sedangkan Cina, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Rusia tidak setuju.

Baca Juga: Makan Alpukat Setiap Hari? Ini yang Akan Terjadi pada Tubuhmu Menurut Pendapat Ahli

Delegasi Cina mengatakan meskipun ada PBB memutuskan ganja bukan narkotika berbahaya, Cina akan tetap mengontrol ganja secara ketat untuk menghindari bahaya dari penyalahgunaan ganja.

Pada hari yang sama, komisi tersebut menolak proposal untuk memasukkan turunan ganja THC dalam konvensi 1961 yang akan menyulitkan izin penggunaan ganja.

Jessica Steinberg, direktur pelaksana di Global C, sebuah grup konsultan ganja internasional, mengungkapkan bahwa pelaku industri medis berharap bahwa keputusan tersebut akan membuka lebih banyak kesempatan terkait penelitian tentang manfaat terapeutik dari ganja.

“Keputusan ini bukan berarti bahwa legalisasi ganja akan dilakukan di seluruh dunia, tetapi hal ini bisa menjadi momen besar” pungkas Jessica Steinberg.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: New York Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah