LINGKAR MADIUN - Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara pada Rabu (4/11) memberlakukan peraturan baru mengenai larangan merokok di sejumlah tempat publik.
Hal tersebut dilakukan guna menyediakan "lingkungan hidup yang higienis" bagi warga, Kamis (5/11).
Larangan merokok di beberapa tempat tertentu tersebut bertujuan melindungi kehidupan sekaligus kesehatan warga Korut dengan memperketat kontrol legal dan sosial pada produksi dan penjualan rokok, demikian KCNA mengutip pernyataan legislatif.
Baca Juga: Update! Status Gunung Merapi Naik Jadi Siaga (Level III)
Baca Juga: Rekomendasi BPPTKG Atas Peningkatan Status Gunung Merapi dari Level Waspada Menjadi Level Siaga
Dalam aturan tersebut telah ditetapkan bahwa dilarang merokok di sejumlah tempat tertentu, seperti pusat pendidikan ideologi dan politik, teater, bioskop, fasilitas medis dan fasilitas kesehatan masyarakat, lanjutnya.
Korut mencatat tingginya tingkat perokok, dengan 43,9 persen populasi pria adalah perokok pada 2013, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pemimpin Korut Kim Jong Un dikenal sebagai perokok berat, yang kerap terlihat dengan sebatang rokok di tangannya dalam pada foto di media pemerintah.
Baca Juga: Update! Status Gunung Merapi Naik Jadi Siaga (Level III)